Tampilkan postingan dengan label info sosial. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label info sosial. Tampilkan semua postingan

Senin, 05 September 2016

TAKSI RENTAL SEWA MOBIL JEPARA

TAKSI RENTAL SEWA MOBIL JEPARA
Bagi anda yang saat ini sedang berada di Jepara atau akan berkunjung ke Jepara dan sedang membutuhkan TAKSI RENTAL SEWA MOBIL JEPARA maka anda berada di tempat yang tepat. karena kami menyediakan TAKSI RENTAL SEWA MOBIL JEPARA dengan berbagai mobil yang selalu ready untuk anda.

Jika anda butuh Rental Mobil Jepara, Sewa Mobil Jepara, Taksi Mobil Jepara untuk berkunjung ke tempat-tempat wisata di kota Jepara, segera hubungi kami Rental Mobil Jepara AZZAHIRA Rent Car.

Ada banyak sekali Rental Mobil Murah di Jepara dan Sewa Mobil Murah di Jepara. Tapi pastikan bahwa anda menyewa di AZZAHIRA rent car, pelayanan ramah dan sopir yang berpengalaman.

Kamis, 14 Maret 2013

Foto Jembatan Kartanegara Runtuh

Inilah Foto Jembatan Kartanegara Runtuh. 
Jembatan Kartanegara di Tenggarong, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur runtuh. Setidaknya 5 orang tewas, 33 hilang dan puluhan lain luka-luka. Runtuhnya jembatan diduga kuat karena kelalaian.


Selasa, 26 Februari 2013

Alasan Perkawinan di Bawah Umur

Alasan Perkawinan di Bawah Umur - Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama (Kemenag) mengungkap bahwa perkawinan di bawah umur masih tinggi dan hal itu perlu disikapi dan ditindaklanjuti dengan serius.

Badan Litbang dan Diklat Kemenag mencatat bahwa perkawinan di bawah usia pada 2010-2012 di Kabupaten Indramayu sebanyak 825 perkawinan, Kabupaten Malang 474 perkawinan dan Nusa Tenggara Barat (NTB) sebanyak 44 perkawinan.

Sementara perkawinan yang tidak tercatat pada tahun yang sama, untuk provinsi NTB sebayak 4.511, Kabupaten Bangkalan 1.156 perkawinan, Indramayu (1.144), Malang (756), Tangerang (300) dan Cianjur (192).

Angka-angka tersebut terungkap ketika Badan Litbang dan Diklat Kemenag menggelar pertemuan dengan Menteri Agama Suryadharma Ali di Jakarta, Selasa (26/2).

Hadir seluruh eselon I, para Dirjen: Dirjen Bimas Islam, Buddha, Hindu, Kristen, Katolik, Penyelenggara Haji dan Umroh. Nampak pula Sekjen Kemenag Bahrul Hayat dan para undangan lainnya.

Dalam paparannya yang dipimpin Plt Badan Litbang dan Diklat Prof Mahasim tersebut, terungkap permasalahan mengenai perkawinan di bawah umur, problematika yang dihadapi oleh pasangan kedua jenis perkawinan tersebut. Penyebab dan terjadinya perkawinan di bawah usia.

Diungkap bagaimana pula respon masyarakat, ulama dan pemerintah terhadap perkawinan di bawah umur dan perkawinan tidak tercatat. Lantas, apa pula yang dilakukan dalam menanggulangi terjadinya dua bentuk perkawinan tersebut di kalangan masyarakat.

Menurut peneliti dari Badan Litbang dan Diklat Kemenag Prof Abdurahman Masud, penelitian tersebut dilakukan di kabupaten Tangerang (Banten), Indramayu , Cianjur (Jabar), Brebes (Jateng), Yogyakarta, Bangkalan, Malang (Jatim), Lombok Tengah (NTB), dan Kabupaten Balangan (Kaltim).

Penelitian pada 2010-2012, katanya, dilakukan dengan metode kualitatif, sifat deskriptif. Pasangan perkawinan di bawah umur memaknai perkawinan sebagai pilihan terbaik untuk membantu orangtua, menghindari zina akibat bebasnya pergaulan, penyalahgunaan dari kemajuan teknologi.

Ditemukan pula, kata dia, pasangan perkawinan tidak tercatat memaknai perkawinan sebagai urusan agama dan cukup dinikahkan oleh kiai atau ulama. Tidak perlu dicatatkan. Dalam penelitian itu pula ditemukan problem yang dirasakan bagi perkawinan di bawah umur adalah ketika melahirkan untuk pertama kalinya.

Sedangkan bagi pasangan nikah tidak tercatat, mempelai putri sulit bersosialisasi karena dianggap istri simpanan.

Penyebab terjadinya pernikahan di bawah umur akibat rendahnya pendidikan, belum cukup umur sudah bekerja, mengurangi beban keluarga.

Penyebab lainnya, lanjut dia, terjadinya pernikahan tidak tercatat, beranggapan nikah sudah sah jika dilakukan oleh kiai atau ulama. Tidak lengkapnya syarat administratif pasangan.

Dari kasus tersebut ditemui respon masyarakat, ulama dan pemerintah terhadap kedua bentuk pernikahan itu. Pernikahannya sah selama rukun dan syaratnya yang ditetapkan oleh agama terpenuhi. Kemudharatan yang diakibatkan kedua jenis perkawinan itu perlu diminimalisasi.

Hal lain, belum banyak upaya sistematis untuk meminimalisasi dua jenis pernikahan tersebut. Penyuluhan agama belum banyak dilakukan.

Untuk itulah ia merekomendasikan agar ke depan pemerintah, tokoh agama meningkatkan perannya dalam memberikan penyuluhan dan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya perkawinan dicatatkan dan bahaya yang diakibatkan dari pernikahan di bawah umur.
Sumber: Merdeka.com